Humas Pemkab Sleman bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Kominfo Propinsi DIY menyelenggarakan Forum Komunikasi Bakohumas bagi 100 orang dari SKPD di lingkungan Pemkab. Sleman (Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, RSUD), instansi vertikal dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).. Acara berlangsung Selasa, 28 Desember 2010 di Aula Lantai III Pemkjab Sleman dan dibuka oleh Sekda Sleman Ir. Sutrisno, MES.

Materi Forum meliputi Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah narasumber Dinas Perhubungan dan Kominfo Propinsi DIY. Dan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten Sleman, narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.Menurut Kabag Humas forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sementara itu Bupati Sleman dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Sleman mengemukakan  mulai bulan Mei 2010 ini Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai diberlakukan. Tidak terkecuali di Kabupaten Sleman, sebagai lembaga publik, Pemkab Sleman juga harus melaksanakan undang-undang ini.  Di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa bagi setiap badan publik harus dapat menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan tepat waktu. Artinya, semua badan publik termasuk Pemkab Sleman juga harus mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumen­tasikan dan mempublikasikan informasi kepada publik secara tepat waktu. Namun demikian, tugas ini tidak mudah dilakukan karena tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Dalam undang-undang juga disebutkan adanya informasi yang dikecualikan dan informasi yang bersifat rahasia. Oleh karena itu dalam menyampaikan informasi ini juga memerlukan kehati-hatian.

Tugas pemerintah untuk menyediakan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang bukan perkara mudah. Sebab pengelolaan dan penyediaan informasi publik perlu didukung sistem database yang terintegrasi. Minimal, dalam penyediaan informasi publik harus didukung koordinasi lintas instansi.

Persoalan yang sering muncul adalah duplikasi data maupun perbedaan data antar instansi untuk masalah yang sama. Selain itu juga masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya data dan informasi (sense of data) diantara aparat Pemkab Sleman. Ditambah lagi belum adanya format dan aplikasi database yang baku dan terstandar antar instansi pemerintah.