Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), maka Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa harus selaras dengan perangkat di pemerintahan DIY. Hal ini diantaranya dilakukan dengan perubahan sebutan desa menjadi kalurahan, juga termasuk perubahan atau peningkatan urusan yang diampunya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pelantikan Lurah yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/10), bertempat di Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogyakarta. Pelantikan perubahan nomenklatur jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo. Menurutnya hal ini berdasarkan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY dapat menggunakan penyebutan perangkat daerah dan jabatan pada perangkat daerah DIY, kabupaten/kota, dan desa sesuai dengan kearifan lokal tanpa merubah struktur pada perangkat daerah” jelas Sri Purnomo.

Ia juga menyebutkan perubahan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas organisasi, baik dimensi kelembagaannya, tata kerjanya, urusannya yang diampunya maupun sumber daya aparaturnya. Penataan kelembagaan pemerintah kalurahan, lanjutnya, diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.

“Semoga hal ini bisa mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur”, ucapnya.

Tepat setelah pelaksanaan pelantikan Lurah oleh Bupati Sleman, Lurah kemudian dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1), Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintah Kalurahan.

Dengan pergantian nomenklatur jabatan Kepala Desa menjadi Lurah tersebut, Sultan para lurah dapat meneladani sifat Ki Lurah Semar dalam cerita pewayangan. Ia menjelaskan Ki Lurah Semar memiliki sifat mengayomi, serta rela bela bakti demi kesejahteraan rakyat. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di era modern ini, pengimplementasian sifat-sifat tersebut bukanlah tugas moral, namun tugas politik.

“Justru politisi lah yang harus menghidupkan (sifat-sifat) Semar”, ungkapnya.

Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan diikuti oleh lima Lurah. Sedangkan selebihnya sebanyak 81 lurah mengikuti acara tersebut secara daring. Diantara Lurah yang menjadi perwakilan yaitu Lurah Maguwoharjo, H. Imindi Kasmiyanta, S.Pd., Lurah Margorejo,Drs. Amad Jalaludin, Lurah Candibinangun, Sismantoro, SH.,MH., dan Penjabat Lurah Banyuraden, R. Hery Subagio.