Menyambut Hari Raya Natal tahun 2010 ini, PNS di lingkungan Pemkab Sleman akan melaksanakan cuti bersama pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2010. Sedangkan untuk libur tahun baru Masehi tahun 2011 tidak dilaksanakan cuti bersama. Hal ini sesuai dengan surat edaran bupati nomor 061.2/03029/BKD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010

Sedangkan untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2011 bagi PNs di lingkungan Pemkab Sleman, Bupati telah menerbitkan surat edaran  nomor 061.2/2973/BKD. Surat edaran ini dibuat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, da Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara an Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010, Nomor : KEP.110/MEN/VI/2010 dan Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2011 terdapat 14 hari libur nasional dan keagamaan serta  4 hari cuti bersama. Hari libur nasional dan keagamaan pada tahun 2011 yaitu libur tahun baru Masehi, tahun baru Imlek 2562, Maulid Nabi Muhammad SAW, hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933, wafat Yesus Kristus, hari raya Waisak Tahun 2555, Kenaikan Yesus Kristus, Isra’Mi’raj Nabi uhammad SAW, Hari Kemerdekaan RI, Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah, Idul ADha 1432 Hijriyah, Tahun Baru 1433 Hijriyah dan Hari Natal.

Cuti bersama terdiri dari 3 hari cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah dan 1 hari cuti bersama hari raya Natal. Dengan adanya cuti bersama selama 4 ari tersebut maka pada tahun 2011 hak cuti tahunan pegawai tinggal 8 hari kerja, yang dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, maka Bupati Sleman minta kepada setiap pimpinan unit kerja untuk dapat meningkatkan kedsiplinan dan pengawasan PNS khususnya pada hari-hari sebelum dan setelah pelaksanaan hari libur dan cuti bersama tersebut.

Namun demikian ketentuan cuti bersama tersebut tidak berlaku bagi PNS yangmenjadi guru pada sekolah yang telah mendapat hari libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.