Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilurah) Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada 20 Desember 2020. Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK), Jum’at (16/10) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Budiharjo mengatakan, adanya kepastian penyelenggaraan Pilurah melalui e-voting ini berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual (zoom meeting) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Budiharjo menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman mendapatkan izin untuk melaksanakan Pilurah tahun 2020 dengan metode e-voting.

“Setelah melaksanakan rekomendasi dari Dirjen Bina Pemdes untuk mendaftarkan terkait waktu pelaksanaan Pilkades setelah adanya penundaan. Kemudian kami memastikan kembali, jawabannya diizinkan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan Pilurah, Budiharjo menyebut pihaknya akan segera melaksanakan koordinasi untuk segera menyusun dan menerbitkan keputusan Bupati terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara melalui metode e-voting.

Menurut Budiharjo, adanya kepastian pelaksanaan Pilurah Kabupaten Sleman ini juga tentu diimbangi dengan persiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Hal tersebut dinilai sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Protokol kesehatan yang optimal tentu harus dilaksanakan. Sleman sudah siap. Selain (3 M), kita juga siapkan fasilitas APD dan rapid bagi seluruh petugas pemungutan suara Pilkades,” katanya.

Selain itu, Budiharjo juga menyampaikan untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya penularan, calon pemilih nantinya juga akan difasilitasi sarung tangan sehingga dalam teknisnya, alat pemungutan suara tidak akan tersentuh secara langsung oleh calon pemilih.

Attachments area