Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Selasa dan Rabu, 15-6 September 2020 sosialisasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12.2 Tahun 2019. Perbup tersebut mengatur tentang izin mendirikan bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah.

Kepala Bakesbangpol Sleman, Heri Sutopo mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan secara daring di Aula Unit I Komplek Pemda Sleman tersebut mengundang berbagai komponen masyarakat meliputi kapanewon, kalurahan, Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) dan OPD terkait.

Menurutnya saat ini di Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama namun belum memiliki izin. “Sosialisasi  ini bentuk kepedulian dan fasilitasi dari pemerintah daerah agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik maka rumah ibadah yang ada agar diinventarisir kemudian didaftarkan untuk mendapatkan ijin,” ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa total rumah atu tempat ibadah di Sleman yang sudah ber IMB pada tahun 2019 sebanyak 2.277. “Pada tahap II ini kita sedang proses menginventarisir kembali berapa jumlahnya,” tambah Heri.

Perwakilan FKUB Kabupaten Sleman, Nadjmuddin salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara.

“Selain itu juga akan memberikan rasa tentram dalam melaksanakan ibadah bagi penganutnya dan mendapatkan keadilan dari pemerintah seperti bila terjadi penggusuran, mendapat bantuan renovasi maupun pembangunan,” kata Nadjmuddin.

Lebih lanjut Nadjmuddin menjelaskan langkah-langkah pendirian rumah ibadah terdiri dari tiga tahap. Adapun tahapannya yaitu mengajukan surat permohonan rekomendasi ke FKUB Kabupaten Sleman yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan.

“Setelah verifikasi dilakukan maka FKUB akan mengeluarkan surat rekomendasi,” jelasnya.

Nadjmudin juga menjelaskan bahwa pengajuan surat permohonan tersebut juga dilampiri beberapa dokumen. Dokumen tersebut antara lain status tanah yang akan digunakan, membuat berita acara sosialisasi pendirian rumah ibadah dibuktikan dengan daftar hadir peserta sosialisasi, data pengguna 90 orang dan pendukung 60 orang dibuktikan dengan foto copy KTP dilegalisir desa atau notaris.

“Dokumen lainnya yaitu susunan pengurus rumah ibadah dan panitia pembangunan, denah lokasi, gambar dan RAB, keterangan batas tanah dan apabila berbadan hukum maka melampirkan copy akte pendirian serta SK Menkumham dan NPWP Yayasan”

Sementara untuk pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup tersebut diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapatkan IMB. Adapun langkah-langkahnya yaitu melaporkan ke KUA untuk dilakukan identifikasi. Setelah identifikasi, KUA akan membuat laporan ke Bakesbangpol dan akan dilakukan kajian oleh tim verifikasi.

“Setelah itu tim verifikasi memberikan surat hasil verifikasi ke Byupati untuk mendapatkan dispensasi. Kemudian rumah ibadah membuat surat permohonan ke Bupati untuk mendapatkan IMB,” tambahnya.