Pada momen perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia, sejumlah Narapida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta memperoleh Remisi Umum 17 Agustus. Acara penyampaian remisi ini dilaksanakan secara serempak nasional oleh masing-masing kepala daerah setelah melakukan video conference bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli.

Untuk Lapas Kelas IIB Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, penyampaian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Senin (17/8/2020).

Kusnan selaku Kepala Lapas Kelas IIB Sleman menyampaikan bahwa dari total 138 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sleman 136 WBP disetujui mendapatkan remisi umum. Jumlah tersebut dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 132 orang dan Remisi Umum II bebas 4 orang.

“Dari data usulan remisi yang diusulkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman ada 98,55% yang telah memenuhi syarat. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1,45% karena secara subtantif belum menjalani pidana dan berkelakuan baik kurang dari 6 bulan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Yohanes Waskito mengatakan bahwa lapas yang dipimpinnya memberikan remisi bagi 148 orang narapidana. Jumlah tersebut dengan rincian Remisi Umum I diberikan pada 145 orang dan Remisi Umum II pada 3 orang yang melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan bahwa remisi ini menjadi hak bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan. “Mereka yang sudah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan baik mendapatkan remisi 17 Agustus ini,” kata Sri Purnomo.

Ia juga berharap kepada seluruh warga binaan untuk menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan dimasa yang akan datang. Dengan harapan setelah bebas dapat kembali berbaur seperti biasa bersama masyarakat.