Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman buka kembali pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) pada Senin (6/7/2020) setelah sebelumnya tutup sejak 2 April 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya saat memantau simulasi pelaksanaan Uji KIR di Dishub Sleman pada Jumat (3/7/2020).

Simulasi ini selain melibatkan Dishub Sleman juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Sleman. “Insya Allah hari senin pelayanan uji KIR sudah dibuka. SOP pelayanan dan penerapan protokol kesehatan sudah bagus serta telah mendapat supervisi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman,” ujar Harda.

Kepala Dishub Kabupaten Sleman, Mardiyana mengatakan bahwa dalam pelayanan uji KIR di tengah pandemi Covid-19 ini pihaknya akan menerapkan SOP sesuai protokol Kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh bagi pemohon yang mengakses layanan di Dishub Sleman.

Masyarakat atau pemohon sebelumnya  juga melakukan pendaftaran secara online pada website www.sikresno.id dan pembayaran dilakukan secara non tunai. Pendaftaran secara online ini untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19

Menurutnya, kendaraan yang akan melakukan uji KIR masuk melewati pintu barat dan pintu tengah Dishub Sleman. Parkir juga akan dikondisikan di luar Dishub apabila kapasitas tidak memenuhi.

“Parkir timur sementara masih digunakan untuk posko dekontaminasi Covid-19. Namun sudah kami lakukan uji coba untuk kendaraan besar seperti truk dan bus bisa melewati posko tersebut untuk menuju tempat uji KIR,” ujar Mardiyana.

Lebih lanjut ia menjelaskan setelah proses administrasi selesai, pemohon membawa kendaraannya sesuai nomor antrian. Kendaraan yang akan diuji juga akan disemprot disinfektan dan pengemudi tidak diperbolehkan turun selama uji emisi berlangsung.

“Dulu sebelum pandemic, Dishub Sleman pada hari Senin sampai Kamis melayani hingga 120 kendaraan dan Jumat 80 kendaraan, selama pandemi ini kami batasi hanya 50% saja dari hari biasanya,” kata Mardiyana.

Mardiyana juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR mulai bulan April hingga Desember 2020.