Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSI, Kamis, 2 Des/2010 menerima Penghargaan Satya Lencana Pembangunan di Bidang Pendidikan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono. Penghargaan diserahkan Presiden bersamaan dengan acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke 65 PGRI di Gedung Indoor Tenis Senayan Jakarta, bersamaan dengan Kepala Daerah lainnya yakni Gubernur DIY dan Jateng serta tujuh Bupati/Walikota se Indonesia dan 4 guru, 4 kepala sekolah dan dua orang pengawas berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Penghargaan ini diterima Bupati atas keberhasilan dalam meningkatkan pembangunan pendidikan dengan melaksanakan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun sampai wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Sleman. Selain itu juga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di daerah khusus, peningkatan profesionalisme guru serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal dan sekolah bertaraf internasional sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Bupati Sleman menyatakan rasa gembiranya karena usaha yang dilakukan dalam mengembangkan dunia pendidikan di Kabupaten Sleman mendapat pengakuan dari tingkat nasional sehingga dapat memberikan semangat dan memacu upaya dalam usaha peningkatan pendidikan dimasa depan supaya semakin maju. Upaya yang telah dilakukan selama ini yakni mengusahakan sekolah-sekolah negeri untuk mengimplementasikan sertifikasi ISO 9001 dan diharapkan dapat diikuti oleh sekolah-sekolah swasta. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang terstandar sehingga mutunya terjamin pada akhirnya anak didik mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional.

Selain itu dengan upaya semangat pendidikan 12 tahun yang dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor:  27 Tahun 2009, dengan membantu KK miskin untuk memutus mata rantai kemiskinan jangan sampai melahirkan generasi miskin berikutnya dengan kebijakan memberikan bantuan Rp 1,8 juta per siswa/tahun yang bagi  sekolah di SMK di Sleman dan untuk SMA sebesar Rp 1,6 juta per siswa/tahun, langsung diberikan ke sekolahan yang mengampu siswa dari KK miskin. Dan juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) agar apa yang dilaksanakan dunia pendidikan dalam satu tahun direncanakan terlebih dahulu dengan baik dan dengan upaya meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sleman.