Sebagai upaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi risiko penyebaran dan penularan infeksi Covid 19 dalam kegiatan keagamaan di wilayah Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman sosialisasikan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah di Kantor Kominfo Sleman, Jumat (5/6).

Sosialisasi panduan tersebut dilakukan melalui video conference (Zoom Meeting) yang disampaikan oleh Sekda Sleman,  Harda Kiswaya dan Kepala Kemenag Sleman, Saban Nuroni kepada seluruh Camat dan Desa di wilayah Kabupaten Sleman, serta kepada KUA, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Pimpinan Majelis Agama (MUI, KWI,Walibi).

Kepala Kemenag Sleman, Saban Nurono mengatakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk beribadah secara kolektif atau berjamaah di rumah ibadah masing-masing.

“Solusinya dengan tetap meminimalisir adanya kerumunan, maka surat edaran ini diterbitkan. Tentu saja ini perlu didukung dengan harapan rumah ibadah menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran covid 19,” katanya. Saban Nuroni menjelaskan, dalam surat edaran tersebut telah diatur beberapa ketentuan kegiatan keagamaan inti dan sosial di Rumah Ibadah.

Adapun secara garis besar, dalam surat edaran tersebut ditentukan bahwa rumah ibadah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka Reproduction Number (RO) dan angka Effective Reproduction Number (Re/Rt) berada di lingkungan atau kawasan yang aman dari covid. Hal tersebut ditunjukan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah aman Covid 19.

“Surat Keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Provinsi, Kabupaten/Kota, seta Kecamatan sesuai tingkatan Rumah Ibadah yang diajukan,” jelasnya.

Namun demikian, Saban Nurono menyebut surat keterangan yang telah dimiliki rumah ibadah dapat dicabut bila dalam perkembangannya terdapat kasus penularan di lingkungan Rumah Ibadah tersebut. Selain itu, surat keterangan dapat dicabut kembali jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Selain harus mengantungi surat keterangan aman dari Covid 19, bagi pengurus Rumah Ibadah juga mengajukan keterangan siap melaksanakan protoko kesehatan yang telah ditentukan dan dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan.

Sementara itu, menanggapi adanya panduan melalui surat edaran Menteri Agama, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Surat Edaran Bupati Sleman meminta kepada pengurus rumah ibadah se-Kabupaten Sleman untuk mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang diajukan melalui Gugus Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan.

“Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk mengantisipasi dan meminimalkan resiko penyebaran covid. Adapun dalam rangka fungsionalisasi rumah ibadah di masa Pandemi, maka rumah ibadah dapat  mengajukan permohonan surat keterangan.” Jelas Sekda Sleman,  Harda kiswaya,