Pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten 2010 ini, peserta yang total pengembalian berkas pendaftar sebanyak 4.052. Dari jumlah tersebut yang lulus administrasi sebanyak 3540 peserta, sedangkan yang tidak lolos sebanyak 512 peserta. Daftar nama peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dilihat di website http://cpns.slemankab.go.id mulai  hari Selasa, 30 Nopember 2010 pukul 12.00 WIB.  Peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti ujian tulis yang  akan dilaksanakan pada hari Minggu 5 Desember 2010 pukul 08.00 s.d selesai. Lokasi ujian dapat dilihat di website http://cpns.slemankab.go.id mulai tanggal 2 Desember 2010 pukul 09.00 WIB.

Materi ujian seleksi meliputi: Tes Bakat Skolastik, Tes Pengetahuan Umum  ( meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hankam dan hukum), Tes Bahasa Inggris, dan Tes Pengetahuan Dasar Komputer.

Dalam mengikuti ujian ini peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, kartu identitas (KTP/SIM), pensil 2B, penghapus, dan papan/alas tulis. Bagi peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis dengan alasan apapun. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh pelamar (tidak dapat diwakilkan) pada tanggal 1-2 Desember 2010 dengan membawa print out asli registrasi on line, sekaligus sebagai bukti daftar ulang untuk mengikuti ujian tertulis. Pengambilan Kartu Tanda Peserta ujian bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.

Sekali lagi Pemkab Sleman mengingatkan kepada masyarakat dan para peserta bahwa pendaftaran CPNS Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya. Apabila terdapat orang yang menjanjikan dapat memasukkan sebagai CPNS adalah penipuan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum yang mengaku dapat memasukkan sebagai CPNS tersebut diharapkan agar melaporkan ke Kabupaten Sleman atau melalui surat warga di website slemankab.go.id atau SMS aduan dengan cara  ketik : SLM<spasi>keluhan,  dikirim ke nomor 2740 atau 08112500666

Bagi pelamar yang terbukti memberikan dokumen palsu atau keterangan yang tidak memenuhi  persyaratan yang baru diketahui di kemudian hari dinyatakan tidak lulus / gugur. Berkas lamaran yang telah masuk ke panitia menjadi milik tim pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.