Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan bantuan jaminan hidup bagi masyarakat Sleman yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Menurut Bupati Sleman dalam penjelasannya, bantuan ini dikhususkan bagi warga yang masuk dalam kriteria miskin atau rentan yang tengah menjalani isolasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/00904 tanggal 1 April 2020 tentang Pemberian Bantuan jaminan hidup bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk dalam kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk isolasi.

Adapun data masyarakat yang masuk dalam kriteria sebagaimana disebutkan di atas adalah data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Namun tidak menutup kemungkinan bantuan tersebut akan diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar, serta untuk pendatang yang tercatat sebagai PDP atau ODP. Sedangkan bagi ODP yang masuk dalam kriteria miskin atau rentan miskin akan diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Jumlah bantuan uang terbanyak yaitu Rp 45.000,- per orang per hari selama 14 hari isolasi. Bantuan tersebut akan diberikan kepada masing-masing anggota keluarga. Pemberian bantuan tersebut melalui mekanisme Jejaring Sosial. Bagi penerima bantuan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat setempat. Bantuan kemudian akan disalurkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Desa.