Mar
31
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Pasar dan Swalayan
Untuk meminimalisir resiko penyebaran Virus Corona dan mengurangi kerumunan orang maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk pasar rakyat melalui surat Pemkab Sleman Nomor 360/00872 terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman juga mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan melalui surat Pemkab Sleman Nomor 360/00871 mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi S, MT mengatakan untuk jam operasional pasar rakyat di Kabupaten Sleman diatur dengan ketentuan jam tutup maksimal sampai jam 13.00 WIB. Sementara untuk ketentuan jam buka bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan buka minimal mulai pukul 10.00 sampai dengan jam tutup maksimal jam 20.00 WIB.
Sementara itu Bupati Sleman juga mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok melalui surat Bupati Sleman nomor 500/0856. Surat ini ditujukan kepada pelaku usaha, pedagang, distributor, sub distributor, agen, sub agen pengelola dan penyewa gudang di Wilayah Kabupaten Sleman.Himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.
Dalam surat himbauan ini juga disampaikan sanksi bagi pelanggar yakni dijerat pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perdagangan yang berbunyi bari pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang kebutuhan penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang diancam pidana penjara 5 tgahun dan denda paling banyak RP 50 milyar.