Pemerintah Kabupaten Sleman bentuk Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Senin (23/2/2020) bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. Pembentukan gugus tugas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 19.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan bahwa pembentukan gugus tugas ini untuk lebih memantabkan dan menguatkan koordinasi  penanganan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman yang selama ini telah dilaksanakan. Selain penanganan langsung terhadap kasus, Bupati Sleman juga mengingatkan perlunya penanganan antisipasi dampak ikutannya. “Selain penanganan kasus juga perlu antisipasi dampak ikutannya,” kata Bupati Sleman. Menurutnya diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas antar lembaga dan perangkat daerah baik pemerintah maupun swasta.  Upaya sinergis ini perlu dilakukan karena tidak ada cara tunggal menuntaskan penyebaran covid-19 kecuali dengan mempererat kerjasama.

Sri Purnomo menambahkan bahwa untuk peningkatan kewaspadaan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),  Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 443/0021 tanggal 17 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menjelaskan bahwa gugus tugas tersebut terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah yaitu Bupati Sleman sebagai ketua dan wakil ketua terdiri dari Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim 0732/Sleman. “Ada enam bidang pelaksana meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, operasional, komunikasi dan informasi,” jelas Anton.

Menurut Anton, adapun koordinator masing-masing bidang yaitu bidang kesehatan oleh Kepala Dinas Kesehatan, pendidikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, ekonomi oleh Kepala Dinas Pariwisata, sosial kemasyarakan oleh Kepala Dinas Sosial, operasional oleh Kepala Pelaksana BPBD, komunikasi dan informasi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.