Dishub Sleman Sosialisasikan Pengelolaan Parkir
Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan perparkiran di wilayah Kabupaten Sleman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi pengelolaan parkir di Aula Kantor Bappeda Sleman, Selasa (4/2).
Kegiatan sosialisasi terebut diikuti oleh sebanyak 120 orang yang terdiri dari berbagai unsur diantaranya sejumlah Kepala Desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), serta sejumlah pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Transportasi Dishub Sleman, Marjana dalam kegiatan tersebut melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan agar masyarakat maupun pengelola parkir dapat memahami mengenai pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan hukum.
“Selain untuk memberi pemahaman, sosialiasi ini juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perparkiran agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewenangan Perhubungan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang mengatur tentang perparkiran, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (TKP).” Jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marjana mengatakan bahwa pengelolaan parkir dan pungutan parkir di Sleman selama ini dapat berkontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta, dapat berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Sleman.
“Pada tahun 2019 Realisasi PAD dari retribusi parkir dari taget Rp.2.302.000.000 (2,3 miliar) tercapai Rp.2.570.750.000,- (2,57 miliar) ,” jelasnya.
Dari capaian tersebut, dapat disimpulkan bahwa potensi dari parkir ini sangat menjanjikan dan masih dapat ditingkatkan lagi dengan adanya potensi-potensi parkir yang belum memiliki izin ataupun potensi parkir baru.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Arip Pramana yang ditandai dengan penyerahan surat izin pengelolaan parkir kepada salah satu pengelola parkir.
Dalam sosialisasi tersebut, Arip Pramana mengatakan bahwa setiap tempat yang diambil retribusi parkir, wajib memiliki izin sebagai salah satu landasan hukum dan juga sebagai pegangan untuk menghindari konflik dengan pengelola parkir yang lain.
“Langkah yang paling tepat untuk saat ini adalah tempat-tempat yang belum ada izin (penarikan parkir) supaya tidak terjadi penindakan oleh aparat penegak hukum, untuk segera mungkin memproses perizinannya di UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.” Ujarnya.