Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (22/1).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima di ruang Auditorium Kantor BPK DIY.

Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama mengatakan LHP yang diserahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

“Standar tersebut (SPKN) mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan terhada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Andri Yogama memaparkan hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut, diketahui bahwa belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Sleman telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

Andri menilai, dari LHP yang diserahkan dapat diartikan bahwa belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta peraturan perundangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPK DIY juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu Pemda DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta serta, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesimpulan belanja daerah yang telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.

Namun demikian, dalam LHP yang telah diserahkan oleh BPK DIY tersebut, telah diberikan beberapa rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.