Bupati Sleman Sri Purnomo menghadiri Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 sekaligus meluncurkan Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (16 /1).  Kegiatan Deklarasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020 ini juga dilaksanakan secara relay oleh kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia melalui video conference. Tujuan dari kegiatan Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 ini untuk memberikan target yang jelas bagi pelaksana sehingga mudah untuk dilakukan pemantauan.

Dalam pendeklarasian resolusi tersebut terdapat 15 poin yang dijadikan target selama pelaksanaan tahun 2020 nanti, diantaranya pemberian remisi kepada 288.530 narapidana, pemberian rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis kepada 21.540 narapidana, pencegahan dan pengendalian penyakit menular diseluruh lapas/rutan, mewujudkan zero overstaying, serta menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman juga berkesempatan untuk menandatangani MoU kerjasama dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, Bupati Sleman sangat berharap dengan bentuk kerjasama ini nantinya warga binaan yang sedang menjalani hukuman di lapas narkotika Kelas IIA Yogyakarta tersebut bisa menjalani kehidupan yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan dimasa lalunya.

“Saya berharap kepada seluruh warga binaan nanti kalau sudah keluar bisa diterima dengan baik di masyarakat, serta memiliki kemampuan yang berguna bagi diri mereka sendiri, keluarga, maupun bagi masyarakat sekitarnya”, katanya.

Di akhir acara Sri Purnomo berkesempatan untuk berkeliling mengunjungi unit unit usaha yang dijalankan oleh para narapidana di dalam Lapas. Di antara bentuk usaha yang dipamerkan adalah usaha membatik, sablon kaos, kerajinan dari kayu hingga kerajinan dari kulit.