Disperindag Sleman Serahkan Alat Tera
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman serahkan secara resmi cap tanda tera tahun 2020 alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Selasa (14/1). Pembukaan dan penyerahan cap tanda tera dilakukan langsung oleh Kepala Disperidag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih yang disertai dengan pemberian tanda cap tera kepada sejumlah alat timbang oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal.
Kepala Disperindag, Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan bahwa pembukaan dan penyerahan cap tanda tera ini sebagai awal dari kegiatan atau tugas dalam pelaksanaan kewenangan dalam bidang metrologi legal, yaitu melakuan tera atau tera ulang kepada alat UTTP. Lebih lanjut, Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan pada tahun 2019, UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan pelayanan tera dan tera ulang sebanyak 1069 UTTP di Pasar dan sebanyak 43 di SPBU. “Pada tahun 2020 ini, kami targetnya pelayanan tera/tera ulang dilakukan di 16 pasar yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.” Jelasnya.
Namun demikian, dirinya juga tidak memungkiri bahwa ada sebagian masyarakat masih belum memperhatikan akan pentingnya cap tanda tera pada alat UTTP dalam melakukan transaksi. Menurutnya, cap tanda tera yang dilakukan oleh UPTD Pelayanan Metrologi sangat penting dalam alat UTTP untuk memberikan kepercayaan bagi konsumen untuk mendapatkan hasil ukur atau timbang yang akurat pada alat UTTP.
“Kami terus lakukan sosialisasi bagi pengguna seperti SPBU, LPG dan sebagainya termasuk pengguna alat UTTP di pasar. Kemudian selain kepada pengguna, kami juga lakukan sosialisasi bagi konsumen yang seharusnya mereka menuntut kepada pedang untuk menggunakan timbangan yang sah atau legal dengan tanda tera,” ujar Mae Rusmi Suryaningsih.
Dalam upaya merealisasikan target pada tahun 2020, Disperindag melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal akan melakukan sosialisasi dan mendatangi langsung 16 pasar di wilayah Kabupaten Sleman untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat UTTP. Sementara bagi pengguna alat UTTP lainnya, Mae Rusmi Suryaningsih menghimbau untuk melakukan tera atau tera ulang sesuai dengan prosedur pelayanan UPTD Metrologi yaitu dengan mengajukan permohonan dan melakukan pendaftaraan dan identifikasi jenis UTTP langsung ke kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman.