Jembatan Penyeberangan Orang Plaza Ambarukmo Resmi Dibuka
Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Ambaramarga yang ada di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, telah diresmikan pada hari Selasa (19/11). JPO yang menghubungkan Ambarrukmo Plaza dan Grand Ambarrukmo Hotel itu diresmikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono. Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun, beserta jajarannya turut hadir pada acara tersebut. Ia mengapresiasi keseriusan pihak manajemen The Ambarukmo dalam memberikan pelayanan kepada pejalan kaki di area tersebut. Menurutnya semakin tinggi kepedulian pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan, maka akan semakin cepat dan lancar pula pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. “JPO ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah dengan swasta yang patut untuk terus ditingkatkan di masa depan. Saya berharap para pengguna dapat memanfaatkannya dengan baik juga merawat fasilitas dan kebersihan jembatan tersebut dengan baik”, kata Sri Muslimatun.
Sementara Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap JPO Ambaramarga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat di wilayah tersebut. Ia mengimbau warga tidak lagi menyeberang jalan secara sembarangan, melainkan melewati JPO yang baru tersebut. “Ini juga demi keselamatan masyarakat yang ada di wilayah terseabut”, tutur Sri Sultan HB X. Ia juga berharap dengan diresmikannya Grand Ambarrukmo Hotel dapat meningkatkan gairah pariwisata di DIY. Terlebih dengan adanya bandara baru di Kulon Progo yang akan diresmikan pada tahub 2020 mendatang. “Saya mohon para direksi, komisaris, dapat meningkatkan servisnya, bisa berkompetisi”, tegasnya.
Managing Director Grand Ambarrukmo Yogyakarta, Haris Susanto, menyampaikan nama Ambaramarga diambil dari bahasa sanskerta yang artinya sebuah jalan di angkasa. JPO Ambaramarga memiliki panjang 107 meter dan disertai 3 pintu akses. Ia mengatakan JPO ini dilengkapi dengan lift yang ramah difabel, tangga darurat, penerangan 24 jam, dan dan juga koridor di lantai 1 plaza ambarrukmo. “JPO ini sudah memenuhi standar bangunan di Indonesia melalui peraturan SNI 1727 tahun 2013 mengenai perancangan gedung dan 1726 tahun 2012 mengenai ketahanan gempa”, ungkap Haris.