Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta disaksikan Bupati Sleman, Sri Purnomo bersama Forkopimda Kabupaten Sleman melantik Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan se Kabupaten Sleman. Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman pada Rabu (18/9/19) ini secara simbolis dilakukan dengan pemasangan rompi pada anggota dan penandatanagan piagam.

Kakanwil Kemenkumham DIY, Krismono menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Timpora tingkat kecamatan adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara instansi terkait sampai dengan tingkat kecamatan dalam hal pengawasan orang asing di wilayah tersebut. Anggota Timpora yang dikukuhkan terdiri dari 18 orang unsur pemerintah, instansi vertikal, TNI, Polri, ditambah 17 orang Camat, 17 orang Danramil dan 17 orang Kapolsek di wilayah tugas Kabupaten Sleman.

“Pembentukan Timpora di Kabupaten Sleman karena wilayah ini merupakan salah satu pintu masuk dan keluar bagi orang asing dengan adanya keberadaan Bandara Adi Sucipto yang setiap tahunnya dikunjungi oleh ratusan ribu pengunjung,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dirjen Imigrasi, pada tahun 2018 sebanyak 262.935 Warga Negara Asing (WNA) masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara Adi Sucipto. Pada tahun tersebut pemberian izin sementara sebanyak 1.629 WNA, izin tetap 38 WNA dan izin tinggal kunjungan sebanyak 4.110 WNA.       Sementara untuk jumlah pemberian izin tinggal mahasiswa dan peneliti asing se DIY sebanyak 815 WNA dengan rincian 812 orang mahasiswa dan 3 orang peneliti.

Krismono mengatakan bahwa dengan jumlah tersebut perlu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang asing di wilayah DIY. Hal ini karena permasalahan ketidaklengkapan dokumen imigrasi sering ditemui.

“Seringkali orang asing datang ke Indonesia dengan misi yang berbeda, misalnya kunjungan wisata tapi ternyata di Indonesia untuk bekerja,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo menyambut baik pengukuhan Timpora ini. Pasalnya upaya pengawasan orang asing memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka menjamin keamanan wilayah.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin keberadaan atau kegiatan orang asing tidak disalahgunakan serta tidak membahayakan keamanan nasional,” tutur Sri Purnomo.

Sri Purnomo berharap dengan pembentukan Timpora hingga tingkat kecamatan tersebut, keberadaan orang asing akan dapat dipantau dengan lebih baik. “Dengan pengukuhan yang diberikan pada pengukuhan ini saya harap Timpora tidak segan-segan menindak pelanggaran yang dilakukan orang asing,” tambahnya.