Bupati Sleman Sri Purnomo membuka sosialisasi dan diskusi publik Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia bertempat Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (22/7).  Kegiatan yang mengambil tema Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa) tersebut diikuti oleh Kepala Desa dan Sekertaris Desa, Camat se- Kabupaten Sleman.

Adapun sesi diskusi diisi oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat dengan materi ‘SLIP Desa untuk Kesejahteraan Desa’ dan materi kedua di isi oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. Sleman ‘Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Sleman’.

Bupati Sleman Sri Purnomo dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian sekaligus mendorong komitmen para kepala desa di Kabupaten Sleman guna mendukung terwujudnya pemerintah desa yang terbuka dan masyarakat yang partisipatif.

“Tidak hanya sekadar memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, akan tetapi juga harus mampu mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan informasi masyarakat sebagai bentuk proses demokrasi di tingkat desa,” katanya.

Terlebih lagi menurutnya dengan telah diberlakukannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah desa sebagai badan publik juga wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menuntut desa mau tidak mau untuk terbuka, transparan dan partisipatif.

“Berkenaan dengan hal tersebut keberadaan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa diharapkan dapat menjadi panduan bagi desa dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi bagi masyarakat ditingkat desa,” kata Sri Purnomo.

Ia pun berharap agar para peserta diskusi publik ini agar dapat menerapkan pengelolaan data dan keterbukaan informasi publik secara optimal. Terlebih lagi para peserta forum ini adalah para Kepala Desa.

Senada dengan Bupati Sleman, Komisioner Komisi Informsai Pusat RI, Romanus Ndau mengatakan keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat akan memberikan kesadaran bahwa masyarakat adalah subyek layanan Informasi Publik, masyarakat pun kemudian menjadi paham jenis-jenis dan standar layanan Informasi Publik, sehingga hal tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.

Selain itu, ia menegaskan Keterbukaan Informasi bagi Pemerintah Desa tentu akan berdampak pada tumbuhnya semangat untuk mewujudkan clean goverment dan transparasi, membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa.