Sleman Raih Penghargaan Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual
Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih predikat Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum Dan Ham (Kemenkumham) RI yang ditandai dengan pemberian piagam secara langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Hamonangan Laoly kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo di Bangsal Kepatihan Provinsi DIY, Rabu (17/7).
Selain menerima piagam kawasan berbudaya HKI, Pemerintah Kabupaten Sleman juga menerima sertifikat surat kekayaan intelektual komunal atas ekspresi budaya tradisional upacara adat yaitu Saparan Bekakak Gunung Gamping yang saat ini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam data pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan khusus terkait predikat kawasan berbudaya HKI hanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Hamonangan Laoly dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian penghargaan khusus tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya, kontinuitas pelaksanaan sosialisasi dan kampanye HKI baik oleh Kanwil, perguruan tinggi, maupun Pemerintah.
Lebih lanjut, Aspek lain yang menjadi perhatian yaitu Kanwil dan Pemerintah yang mendukung inovasi dan kreatifitas serta tumbuhnya perolehan kekayaan intelektual. Kemudian adanya upaya Kanwil dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan pelanggaran HKI serta adanya tindak lanjut atas pelanggaraan terhadap HKI.
“Untuk itu, kami (Kemenkumham RI) sangat mengapresiasi upaya ini dan memberikan penghargaan khusus dalam menjaga komitmen untuk mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo yang hadir serta menerima langsung penghargaan yang diberikan Kemenkumham RI menyampaikan bahwa predikat yang diraih oleh Kabupaten Sleman menjadi salah satu hasil yang baik atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman selama ini.
“Kita juga terus mendorong masyarakat atau mereka-mereka yang memiliki ide kreatifnya untuk memperhatikan terkait HKI agar lebih aman dan terlindungi,”jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga Kemenkumham RI menyerahkan sejumlah Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional bagi beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki budaya tradisional yang telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional KIK Indonesia.