Pemkab Sleman Targetkan Kemiskinan Turun Hingga 8%
Pemerintah Kabupaten Sleman targetkan penurunan kemiskinan hingga 8 % di wilayah Kabupaten Sleman. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun dalam peninjauan kegiatan penilaian terhadap salah satu pilar sosial yaitu Pekerja Sosial Maasyarakat (PSM) Kecamatan Kalasan, di Dusun Carikan, Desa Tamantirto, Kalasan pada hari Senin (1/7).
“Pemerintah Kabupaten Sleman ingin menurukan angka kemiskinan hingga 8% pada tahun 2021 sehingga, berbagai cara ditempuh termasuk Pekerja Sosial (PSM) ini adalah perpanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk menjangkau sampai di masyarakat yang paling bawah.” Katanya.
Menurut Sri Muslimatun, pilar sosial yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, termasuk PSM terus mendapat dukungan. Hal tersebut dikarenakan para pilar sosial ini merupakan bagian dari masyarakat serta sangat memahami apa yang menjadi simpul atau permasalahan di masyarakat. Lebih lanjut, Sri Muslimatun menuturkan bahwa melalui inovasi dan berbagai program yang dilakukan oleh pilar sosial yang ada di Kabupaten Sleman, akan diketahui berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat sehingga, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan pilar sosial mampu untuk mengurai setiap masalah tersebut.
Sementara itu, dalam kegiatan tersebut penilaian terhadap PSM Kecamatan Kalasan dilakukan oleh tim seleksi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) prestasi tingkat DIY tahun 2019 yang terdiri dari berbagai unsur yaitu diantaranya Dinas Sosial DIY, Praktisi, dan unsur lainnya. Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang mana PSM Kalasan yaitu Siti Maimunah, merupakan salah satu PSM yang berprestasi dalam pilar kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Sleman .
Penilaian dilakukan terhadap beberapa program atau inovasi yang dilakukan oleh PSM Kecamatan Kalasan diantaranya mengenai simpan pinjam setor, yang merupakan solusi dalam menghindarkan masyarakat berurusan dengan rentenir. Kemudian kelompok pengelola sampah mandiri, penerima Jaminan Sosial Lanut Usia (JSLU), serta program dan inovasi lainnya. Hasil dari penilaian tersebut nantinya akan disandingkan dengan hasil penilaian dari Kabupaten /Kota lainnya untuk dipilih sebagai pilar sosial berprestasi tingkat DIY.