Bupati Sleman, Sri Purnomo meluncurkan aplikasi sistem Elektronik Pengawasan Pariwisata (e-Pesta) di Ruang Sleman Smart Room, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, Senin (27/5/2019). Aplikasi e-Pesta  yang diinisiasi oleh Inspektorat Kabupaten Sleman tersebut guna mewujudkan akuntabilitas Kawasan Wisata Nasional di Kabupaten Sleman yang meliputi pencegahan terhadap kecelakaan, pengaduan masyarakat dan mencegah temuan hasil pemeriksaan.
Sri Purnomo menyampaikan dengan dilaunchingnya e-Pesta merupakan upaya Pemkab Sleman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di kawasan wisata.
“Melalui e-Pesta akan memudahkan pelaksanaan pengawasan dan verifikasi laporan pembinaan kepariwisataan oleh Inspektorat sehingga dapat memberikan perlindungan optimal bagi pelaku pariwisata ataupun wisatawan,” kata Sri Purnomo.
Sri Purnomo berharap e-Pesta memberikan kontribusi untuk meminimalisir temuan pemeriksaan dibidang pariwisata. Kemudahan proses pengawasan dan pembinaan di bidang pariwisata akan mencipatakan efisiensi dan efektivitas baik dalam aspek waktu maupun verifikasi data pembinaan kepariwisataan, tambahnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ida Bagus Anom selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali mengatakan e-Pesta harus memberikan kemudahan dan manfaat bagi semua kalangan.
“Aplikasi e-Pesta yang dikembangkan harus mampu memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam pengawasan dan pelayanan publik bagi pelaku pariwisata dan wisatawan di Kabupaten Sleman,” kata Ida.
Sementara itu, Budiharjo, M.Si. selaku Kepala Inspektorat menjelaskan e-Pesta adalah salah satu inovasi Program Tri Pakarti Musna yang merupakan implementasi dari proyek perubahan dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II angkatan 22 tematik pariwisata yang diikuti oleh Budiharjo beberapa saat lalu di BPSDM Provinsi Bali.
Budiharjo mengatakan masyarakat dapat langsung melihat data pengawasan pembinaan pariwisata melalui laman www.slemankab.go.id/epesta. Di laman tersebut masyarakat bisa memantau langsung hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh OPD terkait. Selain itu, masyarakat diberikan kemudahan untuk merespon kegiatan tersebut melalui fasilitas surat warga.