Bupati Sleman didampingi Ketua Forum TJSP dan Kepala Bappeda Sleman serahkan buku saku Tata Tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Sleman di The Rich Hotel, Mlati, Sleman pada Selasa (12/3/19).

Ketua Forum TJSP Kabupaten Sleman, Muhammad Sigit menjelaskan bahwa dengan adanya buku saku ini agar perusahaan bersedia berperan aktif memberikan kontribusinya dalam menggerakkan forum TJSP. Hal ini bertujuan untuk terselenggaranya sosialisasi dan advokasi, terwujudnya koordinasi dan sinergi pelaksanaan serta terfasilitasi program dan kegiatan TJSP.

Selain itu penyusunan SOP ini untuk terwujudnya hasil penyaluran TJSP yang bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan dan terdokumentasi program dan kegiatan TJSP. “Semoga dengan adanya buku saku ini tujuan Forum TJSP Kabupaten Sleman dapat tercapai semua dan terjalin hubungan yang baik antara Pemda dan seluruh perusahaan di Kabupaten Sleman,” kata Sigit.

Bupati Sleman, Sri Purnomo saat memberikan arahan dalam forum tersebut mengatakan bahwa keberadaan Forum TJSP diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan komitmen dari berbagai perusahaan dalam program-program Corporate Social Responsibility (CSR)nya. Menurutnya uluran tangan dan dukungan perusahaan dalam membangun masyarakat Sleman merupakan energi tersendiri yang dapat mendukung percepatan proses pembangunan. “Saya berharap dukungan dari perusahaan-perusahaan dalam pembangunan di Sleman dapat ditingkatkan dan dioptimalkan lagi di masa yang akan datang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Purnomo.

Terkait dengan buku saku tata tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Forum TJSP, Sri Purnomo berharap agar dapat menjadi pegangangan untuk dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan. “Buku saku ini saya harapakan dipahami isinya dan diimplementasikan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembanguanan di Kabupaten Sleman. Dengan adanya buku saku ini semoga dapat semakin mengoptimalkan peran perusahaan-perusahaan di Sleman dalam menjalankan program CSR perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu Pengarah Sekretariat Forum TJSP, Kunto Riyadi menjelaskan bahwa Forum TJSP diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan mengamanahkan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Perda tersebut selanjutnya sudah ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43.1/ Kep.KDH/A12018 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Periods 2018-2021.

“Rencana tindak lanjut kedepan kami akan menginventarisasi program kegiatan TJSP yang akan dilaksanakan perusahaan pada tahun 2019 dan melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan khusus forum TJSP untuk perencanaan tahun 2020,” terangnya.