Mengawali tahun 2019 RSUD Prambanan berhasil lulus akreditasi berdasarkan penilaian tanggal 5-8 Desember 2018, yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi rumah sakit dengan predikat “Paripurna” (16 bab RS Pendidikan). Sertifikat diserahkan langsung oleh  Ketua Eksekutif KARS DR.dr. Sutoto, M.Kes., Rabu, 23 Januari 2019 di Gedung KARS Epicentrum Walk Jakarta Selatan diterima oleh Direktur RSUD Prambanan drg Isa Dharnawidjaja, M.Kes.

RSUD Prambanan merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C di kabupaten Sleman dan berdasarkan  Undang Undang No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, disebutkan bahwa upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali dan Akreditasi Rumah Sakit tersebut dapat dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. Ketentuan tentang akreditasi rumah skait telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi Rumah Sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasinya sebagai upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Akreditasi sendiri merupakan suatu hal yang wajib yang dilakukan oleh Rumah Sakit di Indonesia baik Kelas A hingga Kelas D. Tujuan pengaturan akreditasi adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme rumah sakit Indonesia di mata internasional.

Mulai 1 Januari 2018 diberlakukan SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) Edisi 1 yang merupakan standar akreditasi rumah sakit yang mudah dipahami sehingga mudah diterapkan, yang lebih mendorong peningkatan mutu, keselamatn pasien, dan manajemen resiko, termasuk di rumah sakit pendidikan, serta mendukung program nasional bidang kesehatan dengan jenis penilaian 15 bab untuk RS Non Pendidikan dan 16 bab untuk RS Pendidikan.

Menurut drg Isa pihak RSUD Prambanan telah berhasil melaksanakan ketugasan rumah sakit sesuai dengan kriteria penilaian yang dilakukan tim akreditasi sehingga berhasil lulus. Adapun jenis jenis penilaiannya meliputi sasaran keselamatan pasien, Standar pelayanan berfokus pasien, standar manajemen rumah sakit, pelaksanaan program nasional meliputi Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan TB, pengendalian resistensi antimikroba, dan pelayanan geriatri serta integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan di rumah sakit.