Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman dapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari Kementerian Pariwisata sebesar Rp 913 juta untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pariwisata. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Sudarningsih di Kantor Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa  (22/2/19).

“Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik itu sebesar  913 juta itu digunakan untuk peningkatan kapasitas SDM, baik itu untuk SDM pengelola destinasi maupun untuk SDM yang berkaitan dengan pemanduan wisata,” papar Sudarningsih. Maka dari itu, Sudarningsih menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan destinasi wisata maupun meningkatkan kapasitas SDMnya bagi pemandu wisata atau pengelola destinasi wisata di Kabupaten Sleman dapat mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Dispar Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut, Sudarningsih juga menjelaskan persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan alokasi DAK non fisik yaitu minimal destinasi wisata telah dipersiapkan terlebih dahulu. “Minimal destinasinya sudah dipersiapkan, ada SDMnya, ada kelembagaannya juga, memiliki potensi wisata juga. Kita juga lebih fokus kepada Community Based Tourism (CBT) jadi yang betul-betul pemberdayaan masyarakat,” tuturnya. Dengan memenuhi beberapa persyaratan tersebut, masyarakat yang akan mengembangkan destinasi wisata di Wilayah Kabupaten Sleman akan mendapatkan pelatihan-pelatihan yang dapat menunjung atau meningkatkan SDM pengelola destinasi maupun pemandu wisata di destinasi tersebut.

Sedangkan untuk mengembangkan destinasi wisata (fisik), Dispar Kabupaten Sleman meningkatkan fasilitas dengan memperbaiki kembali Gardu Pandang dan Tlogo Putri dengan membuat tempat parkir dan memperindah dengan landscape taman Tlogo Putri. Menurut Sudarningsih, pengembangan destinasi wisata secara fisik, saat ini masih terbatas di lokasi tanah milik Pemerintah Daerah saja. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan di Kampung Flory, agar DAK yang diberikan Kementerian Pariwisata tidak hanya untuk tanah milik Pemerintah Daerah saja, akan tetapi bisa digunakan juga bagi Tanah Kas Desa, bahkan bisa dialokasikan untuk tanah milik perorangan untuk pengembangan di sektor pariwisata. “Kita juga sudah mengusulkan kepada komisi XI DPR untuk dana alokasi khusus dari kementerian itu tidak hanya untuk di tanah pemda tapi juga bisa di TKD, bisa di tanah milik perorangan seperti masyarakat supaya bisa optimal digunakan, karena kalo tanah milik pemda selama ini kan terbatas.” Katanya.