Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman lakukan perekaman e-KTP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem pada Kamis (10/1/19). Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memenuhi hak-hak penduduk tanpa terkecuali warga binaan lapas.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sleman, Endang Mulatsih menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perekaman kepada warga binaan yang merupakan warga asli Sleman. Dikatakan ada sebanyak 81 warga binaan asal Sleman yang menghuni Lapas tersebut. Endang mengatakan seluruhnya telah melakukan perekaman e-KTP. “Total warga binaan di lapas ini (Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta) sebanyak 328 orang. Dari jumlah tersebut 81 orang merupakan warga Sleman dan seluruhnya sudah melakukan perekaman e-KTP,” jelas Endang.

Ia mengatakan sampai saat ini proses perekaman e-KTP sudah hampir terpenuhi seluruhnya.  Sebanyak 98,68% warga wajib KTP menurut Endang sudah melakukan perekaman e-KTP. Dia berharap warga yang belum melakukan perekaman agar segera melapor. “Sekitar 10 ribu penduduk belum melakukan perekaman. Mayoritas warga wajib KTP Pemula,” ucapnya.

Sementara Supar selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengaku senang dengan adanya program jemput bola dari Pemerintah Kabupaten Sleman tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap hak-hak warga binaan di Kabupaten Sleman. “Warga binaan juga sangat antusias dengan program ini. Mereka juga jadi mempunyai hak pilih pada Pemilu yang akan datang,” ungkap Supar.