Pemkab Sleman Jamin Biaya Pengganti Pengolahan Darah Bagi Warganya
Dalam rangka meningkatkan kualitas dalam pelayanan transfusi darah, Pemerintah Kabupaten Sleman sosialisasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah. Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Sleman tersebut bertempat di Aula Lantai III Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Selasa (8/1/2019).
Melalui Perbup tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr. Joko Hastaryo., M.Kes berharap dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan darah, terlebih kepada pasien yang membutuhkan transfusi darah secara rutin. Usai ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018, masyarakat sudah dapat menikmati layanan transfursi gratis tersebut mulai 1 Januari 2019.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya secara indikasi medis mendapatkan lebih dari satu kantong darah misal cuci darah yang kronis, karena ekonomi tidak mencukupi hanya diberikan satu. Maka dari pada itu, harapannya dengan terbitnya Perbup ini memberikan dampak yang signifikan kepada warga Sleman,” katanya.
Joko mengatakan Perbup tersebut merupakan inisiasi ketua PMI Kabupaten Sleman melalui proses diskusi dengan semua stakeholder terkait yang melahirkan Peraturan Bupati tersebut.
Sementara itu Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo pada kegiatan sosialisasi tersebut sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah mengeluarkan Perbup tentang Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah. Menurutnya Perbup tersebut merupakan satu – satunya di DIY dan diharapkan menjadi percontohan untuk wilayah lain.
“Menyusun Perbup tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama, dikarena ini produk baru dan tidak bisa studi banding ke daerah lain,” katanya.
Ia sangat optimis melalui Perbup tersebut sangat bermanfaat untuk seluruh warga Sleman khususnya, terlebih untuk meringankan biaya pengobatan. Kedepan, ia berharap Perbup tersebut dapat menjadi contoh untuk daerah lain di DIY.
Ketua PMI Kabupaten Sleman DR. dr. Sunartono, M.Kes menjelaskan mekanisme pemberian darah darah hanya diberikan kepada penduduk Sleman yang dibuktikan dengan malampirkan KTP dan KK dan juga berlaku bagi anak yang baru lahir. Mekanisme pengambilan kantong darah yang dibutuhkan dilakukan oleh Rumah Sakit yang sudah melakukan kerjasama dengan PMI Kabupaten Sleman.
“Pelayanan darah diberikan hanya darah yang di ambil dari PMI Sleman, tidak dapat diambil perorangan, hanya oleh RS,”katanya.
Sesuai Perbup, warga Sleman yang membutuhkan akan dibatasi 5 kantong darah pertahun untuk satu orang, pengecualian untuk orang yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan transfusi secara terus menerus.