Direktorat Jendral Pajak DIY me-launching Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Senin (14/5), di Hotel Grha Sarina Vidi Jl. Magelang, Sleman. Dengan adanya KSWP diharapkan dapat meningkatkan ketertiban pajak dan penerimaan pajak.

KSWP ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan perpajakan. Mengingat penerimaan pajak untuk pembiayaan di negeri ini yang cukup besarnya, yaitu lebih dari 75%.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak tersebut salah satu mendidik dalam disiplin pajak, ketika pemerintah dan masyarakat bersinergi dalam tata tertib dan disiplin dalam kewajiban pajak tentu semua akan dipermudah dengan proses yang cepat dan optimal.

“Cek validasi data kewajiban pajak ini meliputi usaha berskala besar atau pribadi, sehingga ketika semua kewajiban sudah dibayar pengusaha akan mudah memperolah izin usaha,” kata Sir Purnomo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak DIY, Dionisius Lukas Hendrawan mengatakan sistem KSWP yang terintegrasi tersebut sudah bisa dipergunakan sejak peluncurannya untuk pengecekan validasi kewajiban pajak. Ia mengatakan dengan aplikasi ini justru mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan perizinan di pemerintah. Karena menurutnya banyak proses perizinan terhambat ketika salah satu kewajiban pajak masyarakat yang belum terpenuhi.

“Dengan aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui apakah kewajiban pajaknya sudah valid taat pajak atau belum, sehingga ini akan mempermudah dalam proses perizinan apapun di pemerintah,” kata Hendrawan.