Pemerintah Kabupaten Sleman lakukan Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2012  tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah  (RTRW). Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam kegiatan jumpa pers yang bertempat di Warung Pak Lanjar, Ngaglik, Sleman, Senin (19/3/18).  Kondisi pembangunan yang berjalan relatif cepat di Kabupaten Sleman, menjadi salah satu faktor pertimbangan dilakukannya PK RTRW.

Sri Purnomo juga mengatakan bahwa nantinya di Kabupaten Sleman akan dibangun underpass serta peralihan sejumlah jalan provinsi menjadi jalan nasional yang dimulai dari Tempel, Turi, Pakem kemudian Cangkringan sampai dengan Kalasan.

Sejumlah proyek tersebut menyesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional yaitu infrastruktur. Hal ini juga merupakan upaya Pemkab Sleman untuk bersinergi dengan program Pemerintah Provinsi maupun dengan program pemerintah Pusat.

Sedangkan Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman, Muhammad Sugandi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan PK dalam hal ini yaitu menilai apakah rencana tata ruang yang sudah sesuai atau tidak dengan pemanfaatannya.

“Dengan adanya PK itu nanti ada langkah-langkah yang akan dilakukan. Di tahun 2018 ini dibuat satu tim pengkaji RTRW yang berdasarkan SK Bupati No.14 tahun 2018,” papar Sugandi saat mendampingi Bupati Sleman dalam jumpa pers.

Setelah dibentuk tim pengkaji, kemudian dilakukan tahapan-tahapan selanjutnya yaitu pengkajian, kemudan tahapan evaluasi,  dan yang ketiga adalah tahapan pemberian rekomendasi. “Rekomendasi inilah yang dilakukan oleh para ahli apakah sesuai dengan tata ruang yang ada,” katanya.