PPK dan PPS Pemilu 2019 Dilantik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sleman melantik 51 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 258 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2019 bertempat di Grha Vidi Jumat (9/3). Pengambilan sumpah Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Shidqi serta dihadiri oleh Bupati Sleman, Forkominda Kabupaten Sleman, SKPD, dan Camat Kabupaten Sleman.
Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa pada pemilu nanti, anggota terlantik akan di tuntut kerja secara optimal karena pemilu yang dilaksanakan tahun 2019 mendatang di adakan secara serentak meliputi pilkda, pilleg dan pilpres.
Menurutnya, dalam pemilu nanti akan ada lima kotak suara berbeda yaitu untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
“Kita akan melaksanakan Pemilihan Presiden dan DPR sekaligus. Ini akan menambah kesulitan tersendiri bagi KPU,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPK dan PPS memiliki peran penting dan merupakan ujung tombak KPU dalam Pemilu. Ia Berharap kepada PPK dan PPS yang di lantik untuk berkerja menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas.
“Kelancaran Pemilu 2019 ini sangat bergantung dari kinerja PPK dan PPS. Masyarakat semakin kritis dan mereka akan menilai kinerja kita,” kata Sri Purnomo.
Lebih lanjut, Sri Purnomo mengatakan bahwa dengan kerja yang optimal dari PPK dan PPS diharapkan dapat tercapai pemilu yang aman dan kondusif di Kabupaten Sleman.
Sementara itu Ketua KPU DIY yang di wakili oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas, Farid Bambang Siswanto menyampaikan KPU sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak, khususnya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sleman dari awal pembentukan PPS dan PPK. KPU juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Aparatur Penegak Hukum untuk terus mengawal hingga berakhirnya penyelenggaraan pemilu.
Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi enam poin yaitu menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.