Jamin Pengelolaan Rusun yang Sehat dan Harmonis, Pemkab Sleman Bentuk PPPSRS
Fenomena permasalahan yang terjadi antara pengembang dengan pemilik-penghuni rumah susun berupa apartemen yang berkembang dewasa ini menjadikan keprihatinan tersendiri bagi pemerintah. Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman melakukan sosialisasi Pengesahan Akta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Aula lantai III Kantor Setda Kabupaten Sleman, Rabu (24/1).
Kepala DPUPKP Sleman, Sapto Winarno, mengatakan bahwa PPPSRS telah diatur dalam Peraturan Bupati Sleman nomor 46 tahun 2015. Pengelolaan rumah susun yang sesuai dengan Perbup tersebut menurutnya untuk menjamin rumah susun dan penghuni dalam kondisi yang sehat, aman, harmonis serta layak.
Sapto menambahkan bahwa berdasar data perizinan yang ada saat ini terdapat 15 apartemen yang telah dikembangkan diwilayah Kabupaten Sleman. Dari jumlah tersebut, salah satu akta pembentukan PPPSRS telah disahkan, yaitu Akta Pembentukan PPPSRS Apartemen Sejahtera yang dikembangkan PT. Metropark Griya Sejahtera Development di Padukuhan Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pengesahan ini berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 135.2/Kep.KDH/A/2017 tanggal 2 Desember 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pengesahan Akta Pembentukan PPPSRS Kepada Kepala DPUPKP.
”Pengesahan ini baru pertama kalinya dan diharapkan agar apartemen atau rumah susun lainnya dapat mengikuti untuk segera dibentuk PPPSRS,” kata Sapto.
Sementara itu Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang hadir dalam acara dan sekaligus secara simbolis menyerahkan akta pembentukan PPPSRS menyampaikan bahwa warga penghuni maupun pemilik rumah susun atau apartemen agar memiliki rasa handarbeni. “Jika memiliki rasa handarbeni maka akan tahu apa kebutuhan disitu. Secara fisik ada kekurangan atau kerusakan apa, sedini mungkin bisa terdeteksi dan langsung dieksekusi,” kata Sri Purnomo.
Selain itu Sri Purnomo juga berharap dengan pembentukan PPPSRS ini dapat mengantisipasi dan menyelesaikan masalah sosial yang timbul di lingkungan apartemen atau rumah susun. ”Dalam kehidupan bermasyarakat, permasalahan sosial biasa timbul. Ketika timbul sudah ada pengurus untuk menyelesaikan masalah sehingga bisa segera diselesaikan tanpa menunggu pengembang,” tambahnya.