145 Koperasi Di Sleman Terima Hasil Penilaian
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), Dinas Koperasi Kabupaten Sleman melakukan penilaian kesehatan terhadap 145 koperasi di Kabupaten Sleman untuk periode tahun 2016. Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi KSP/USP telah diserahkan pada hari Rabu 27 Desember 2017 di Aula Unit I Pemda Sleman.
Hasil penilaian yang diberikan kepada masing-masing koperasi dibagi menjadi empat kategori, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus. Koperasi yang mendapatkan penilaian Sehat ada sebesar 12,4 %, Cukup Sehat sebesar 82,1 % dan Dalam Pengawasan sebesar 5,5 %. Sedangkan untuk kategori Dalam Pengawasan Khusus 0%.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Drs. Pustopo, mengaku belum semua koperasi di Kabupaten Sleman mendapat sertifikat sehat. Menurutnya salah satu penyebabnya adalah keterbatasan jumlah personil yang ada di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman. Namun Pustopo mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi koperasi-koperasi lain yang ingin mendapatkan sertifikat sehat dari Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman.
“Ya memang 145 itu (yang dinilai). Karena kemampuan kami segitu. Ke depan tugas kami itu ya mestinya tiap tahun harusnya yang kita nilai semua. Cuma karena kemampuannya hanya segini, Maka bagi yang memerlukan sertifikat sehat itu tetap kita layani setiap saat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pustopo berharap koperasi yang telah menerima sertifikat tersebut mampu untuk instropeksi diri. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan arahan serta bimbingan terkait strategi pengembangan koperasi yang sehat.
“Kalau anak sekolah itu (ibarat) rapor lah. Rapornya kinerja tutup buku tahun 2016. Harapannya setelah melihat rapornya ya seperti siswa itu, apasih yang harus dibenahi,” jelas Pustopo.
Sebelumnya ada delapan faktor yang digunakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman untuk menentukan hasil penilaian. Kedelapan faktor tersebut adalah permodalan, produktivitas, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian, jati diri koperasi dan kepatuhan prinsip syariah (Khusus koperasi syariah).