Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pemusnahan  barang bukti Minuman Keras (miras) pada hari Selasa 19 Desember 2017, di Lapangan Pemda Sleman. Pemusnahan tersebut dilaksanakan tepat setelah upacara peringatan Hari Nusantara, Hari Bela Negara dan Hari Ibu ke-89 yang diikuti oleh staf ASN dan Forkompimda Pemerintah Kabupaten Sleman.

Wakil Bupati Sleman, Sri Muslimatun dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang turut serta melakukan pemberantasan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman. Menurutnya langkah tersebut mampu menciptakan Kabupaten Sleman yang tertib, aman dan kondusif. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Sleman bukan hanya kewajiban stakeholder saja, namun juga merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat.

“Saya harap tidak hanya mengandalkan Kepolisian atau Satpol PP dan PPNS saja yang jumlahnya terbatas.  Supaya efektif, maka perlu dibantu oleh para stakeholder dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maraknya berbagai penyakit masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan pula oleh Sri Muslimatun bahwa hal yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah tindak lanjut setelahnya. Ia berharap pihak berwenang ke depannya mampu meningkatkan kegiatan operasi demi mencegah merebaknya penyakit masyarakat. “Jangan sampai operasi minuman beralkohol ini hanya hangat-hangat tai ayam yang dilakukan sekedarnya saja. Laksanakan operasi minuman beralkohol lebih efektif lagi, agar tidak berkembang lebih luas lagi di wilayah Sleman,” paparnya.

Hery Sutopo, Kasatpol PP Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa angka penyalahgunaan miras di Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun tidak menunjukkan penurunan. Sebaliknya, menurutnya angka penyalahgunaan minuman beralkohol meningkat setiap tahunnya. Hery mengatakan hal ini dapat dilihat dari hasil operasi miras yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman jumlahnya selalu meningkat. “Pada tahun 2015-2016 tidak kurang dari 4000 botol. Dan di tahun 2017 ini meningkat menjadi 5050 botol,” kata Hery.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini Satpol PP Sleman, telah berhasil mengamankan 5.050 minuman beralkohol dalam bentuk botol, kaleng, plastik dan jerigen. Adapun  rinciannya antara lain, miras standar buatan pabrik sebanyak 4739 botol dan 148 kaleng, minuman beralkohol jenis oplosan sebanyak 151 botol, 5 plastik ukuran 0,5 kg dan 7 jerigen dengan volume 20 liter. Sedangkan sidang dilaksanakan sebanyak 7 kali dengan jumlah pelanggar sebanyak 29 orang yang merupakan penjual minuman beralkohol. Dua orang diantanya kemudian dikenakan denda 25 juta subsider 7 hari kurungan.