Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum warga masyarakat serta meningkatkan pemahaman akan pelaksanaan ketugasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengumpul Bahan dan Keterangan (PULBAKET), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menyelenggarakan Coaching Clinics terhadap PPNS dan PULBAKET dan OPD terkait, Rabu (29/11) di Prima SR Hotel, Beran Sleman.
Kepala SatPol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menuturkan bahwa penegakan peraturan perundang-undangan daerah merupakan salah satu elemen penting. Berlakunya sebuah peraturan perundang-undangan mutlak memerlukan penegakan agar masyarakat menjadi taat penegakan peraturan perundang-undangam daerah, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati.
“Secara prosedural, penegakan peraturan perundang-undangan daerah dilakukan oleh PPNS yang telah diberikan kewenangan secara atributif untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah,” jelasnya dalam acara yang diikuti oleh kurang lebih 60 peserta tersebut.
Dalam coching clinic tersebut menghadirkan 5 pemateri yaitu Wakil Bupati Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polres Sleman. Materi yang dibahas yaitu Good Governance, Pelimpahan perkara APC ke Pengadilan Negeri, Prosedur dan syarat Tindak Pidana Ringan, peran dan fungsi PULBAKET, serta kewenangan penyidik.
“Diharapkan dengan materi yang diberikan, peserta dalam melaksanakan pengawasan dapat lebih memantapkan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penegakan peraturan perundang-undangan daerah, sampai dengan tindakan hukum bahkan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Bupati Sleman, Sri Purnomo yang hadir membuka acara, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Coaching Clinic terkait penegakan perda tersebut. “Kegiatan ini merupakan wahana yang sangat tepat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat yang terlibat dalam penegakan perda,” jelasnya.
Menurutnya pelaksanaan tugas aparat dalam penegakan peraturan daerah, penciptaan ketertiban serta ketentraman umum memiliki tantangan yang  semakin berat dari waktu ke waktu. Data jumlah pelanggaran Perda hasil operasi Non-Yustisi dan Yustisi dari tahun ke tahun menunjukkan adanya peningkatan yaitu tahun 2015 terdapat 533 pelanggaran, tahun 2016 terdapat 594 pelanggaran dan tahun 2017 sampai 1 November terdapat 747 pelanggaran.
“Dalam melaksanakan tugasnya menegakkan Perda diperlukan aparat yang profesional. Hal ini menuntut aparat yang terlibat dalam penegakan Perda untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, kemampuan berstrategi, kemampuan dalam menginterpretasi kebijakan, dan ketrampilan teknis,” tambahnya.