Dalam rangka pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) guna mengurangi resiko kerawanan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Kabupaten sepanjang Jembatan Mbangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman sampai simpang empat Kronggahan, Gamping, Selasa-Rabu 21-22 November 2017.

Kabid lalu lintas Dishub Sleman, Sulton Fathoni menuturkan bahwa rekayasa lalu lintas yang dilakukan di Jembatan Mbangkrung tersebut berupa larangan melintas bagi mobil barang, angkutan umum bus, dan truk di Jalan Kabupaten selama pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Ketentuan tersebut berlaku baik dari arah utara maupun selatan.

Menurutnya rambu telah dipasang sejak  dua minggu lalu dan mulai mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan, “Saat ini kami masih terus sosialisasikan dan sekedar memberi peringatan, tapi untuk kedepan bagi yang melanggarnya akan kami tindak tegas,” jelas Sulton.

Di luar jam larangan yang diberlakukan, semua kendaraan bebas melewati Jalan Kabupaten, Sleman. Meski demikian, ada pengecualian larangan untuk melintas bagi masyarakat yang ingin menggunakan bus maupun truk pada pemberlakuan jam larangan dengan mengajukan izin khusus terlebih dahulu. Menurutnya pengecualian larangan diberikan pada warga sepanjang ruas jalan tersebut untuk keperluan berangkat dan pulang dari melakukan kegiatan, kendaraan yang melakukan kegiatan pembangunan dan truk sampah yang melakukan kegiatan disepanjang ruas Jalan Kabupaten.

“Pengecualian ini berlaku apabila kendaraan tersebut dimintakan izin khusus dan mendapatkan tanda khusus yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian setempat,” tambahnya.

Saat ini Dishub Sleman sudah melakukan koordinasi dengan melibatkan tiga Polsek yaitu Polsek Sleman, Polsek Mlati, Polsek Gamping, dan tiga desa yaitu  Desa Sendangadi Mlati, Desa Tridadi Sleman, dan Desa Trihanggo Gamping untuk pemberlakuan rambu larangan melintas di Jalan Kabupaten tersebut.