Pemkab Sleman Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Menyampaikan informasi publik adalah kewajiban bagi pemerintah daerah. Memenuhi hak masyarakat terhadap informasi publik adalah wajib tanpa diminta, pemerintah daerah harus menyediakan setiap saat, berkala, dan serta merta sesuai jenis informasinya.
Sebelumnya, Kabupaten Sleman telah memborong 7 penghargaan dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se–DIY, Oktober lalu. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah DIY ini, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat kesenjangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi publik antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Karenanya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (9/11) di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Daerah serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman selaku PPID Utama ini, mengundang seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Hazwan Iskandarjaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting bagi perangkat daerah. “Sosialisasi ini merupakan bagian untuk memberikan pemahaman bagi perangkat daerah agar mereka mengetahui apa dan bagaimana terkait dengan ke-PPID-an terutama tentang implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik,” terang Hazwan.
Menurut data yang dihimpun oleh Dinas Kominfo Sleman per 8 November 2017 terkait 57 subdomain perangkat daerah di Kabupaten Sleman, sebanyak 37 subdomain perangkat daerah telah memasang menu informasi publik namun 7 di antaranya tidak update terkait informasi publik. Padahal menurut Hazwan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator pemerintah daerah telah menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Di undang-undang tersebut diwajibkan bagi badan publik yaitu pemerintah daerah berikut dengan perangkat daerahnya untuk bisa melaksanakan atau mengimplementasikan semangat keterbukaan informasi publik agar bisa diakses masyarakat luas,” tegas Hazwan.
Dilanjutkan Hazwan, melalui sosialisasi ini kinerja dari perangkat daerah diharapkan dapat ditingkatkan sehingga masyarakat puas terhadap informasi publik yang disediakan pemerintah daerah. ”Sehingga kinerja dari masing-masing perangkat daerah dalam pelayanan informasi publiknya betul-betul bisa berkualitas dan masyarakat bisa merasakan dampak dari keterbukaan informasi publik itu dengan kepuasaan mereka dalam mengakses informasi,” terang Hazwan.
Senada dengan Hazwan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumadi juga menitikberatkan dukungan pemerintah Kabupaten Sleman dalam pemberian layanan informasi publik kepada masyarakat. “Karena ini sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk smart regency, artinya bagaimana kita dengan berbasis IT memberikan pelayanan di bidang informasi dan dokumentasi kepada masyarakat,” jelas Sumadi.
Sumadi menuturkan meski pelaksana pelayanan informasi publik adalah PPID dan PPID Pembantu tetapi Kepala Perangkat Daerah juga wajib memahami keterbukaan informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dengan pemahaman tersebut, tentunya Kepala Perangkat Daerah diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di instansi masing-masing. “Kita lakukan sosialisasi ini tidak hanya untuk di tingkatan PPID tetapi pada kepala perangkat daerahnya agar mengerti mengenai pelayanan dan informasi sehingga itu tidak terputus,” tutur Sumadi.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan pula penghargaan kepada 7 badan publik di Kabupaten Sleman terkait dengan keterbukaan informasi publik. Adapun badan publik tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Dinas Kominfo Sleman, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Depok, Kecamatan Godean, dan PD BPR Bank Sleman.