Koordinasi antara pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan salah satu cara untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum dengan lebih manusiawi sesuai harkat dan martabat. Seperti yang dilakukan Pemkab Sleman melalui Dinas P3AP2KB bersama APH yang terdiri dari Polres, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri di Kabupaten Sleman melakukan rapat koordinasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (27/10).
Sekretaris Dinas P3AP2KB Sleman Puji Astuti mengatakan bahwa anak merupakan amanat dan aset negara. Koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan anak yang sedang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga SPPA Terpadu bisa dipenuhi.
“Hukum bukan sesuatu yang menakutkan tapi sesuatu yang harus ditaati. Melalui forum ini diharapkan penanganan anak pada kasus hukum tidak harus dilakukan secara formal namun bisa dilakukan dengan pendekatan tanpa meninggalkan hak-hak mereka,” katanya.
Menurutnya saat ini SPPA terpadu di Kabupaten Sleman sudah masuk dalam tahap MoU antara Pemkab Sleman dengan APH di Kabupaten Sleman. Hal ini sebagai bukti bentuk keseriusan Pemkab Sleman bersama APH dalam memberikan perhatian pada anak, apapun posisinya baik sebagai korban maupun pelaku. “20% penduduk Sleman adalah anak-anak, wajar jika kita harus memberikan perhatian lebih pada mereka. Kabupaten Sleman juga menjadi pilot project bersama 4 kabupaten/kota lainnya untuk penerapan SPPA ini,” tambah Puji.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Aiptu Eko Mei Purwanto yang menjadi narasumber dala acara tersebut menyampaikan bawha anak-anak yang berhadapan dengan hukum sering mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi. Perlu upaya alternatif penyelesaian masalah anak melalui peningkatan komunikasi, informasi, keterbukaan, serta komitmen untuk menerapkan prinsip Konvensi Hak Anak yang telah diadopsi dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya proses pidana dalam sistem peradilan formal yang dialami anak akan membawa trauma dan berpengaruh buruk terhadap masa depan anak. Terlebih ketika proses tersebut menyebablan anak terpaksa harus ditahan atau dipenjara.
“Pemerintah sudah berupaya memberikan hak anak sebagai kebijakan yang terbaik untuk anak melalui proses diskresi kepolisian, diversi dan restorative Justice,” kata Eko.
Sementara itu narasumber lainnya, Daniel Kristanto Sitorus selaku Jaksa dari Kejari Sleman menjelaskan bahwa terkait dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurutnya perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Perubahan tersebut antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan anak serta memberikan perlindungan khusus pada anak yang berhadapan hukum (ABH). “Tujuan dalam UU SPPA yaitu memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi ABH dengan mengutamakan pendekatan, keadilan restoratif, serta agar penanganannya lebih terintegrasi dan terkoordinasi,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan bahwa prinsip penerapan UU SPPA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin tumbuh kembang dan partisipasi anak, serta penahanan dan proses peradilan formal merupakan upaya terakhir yang ditempuh dalam menanganii permasalahan hukum pada anak.