Sejak diberlakukannya Perda nomor 14 tahun 2015 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pemerintah, terdapat 55 permohonan penyerahan  PSU kepada pemerintah Kabupaten Sleman. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman H. Harda Kiswaya, SE, MM di Pendopo RDB Selasa (26/9) menyampaikan bahwa pada tahun 2017  telah dilakukan verifikasi atas permohonan  tersebut sejumlah 13 perumahan. Terhadap permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari PT Sumber Baru Land untuk perumahan Griya Lavender , telah dilakukan verifikasi  baik verifikasi secara umum, teknis, maupun administrasi oleh tim verifikasi dari Kabupaten Sleman, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sleman yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan verifikasi .

Lebih lanjut disampaikan bahwa  prasarana, sarana dan utilitas umum Perumahan Griya Lavender yang diserahkan tersebut berupa Tanah seluas 4.095 m2 senilai Rp.9.324.315.000,-, bangunan berupa jalan utama (conblok) seluas 3.126,23 m2 senilai Rp. 377.625.690,-,taman seluas 557,24 m2 senilai Rp. 20.060.640,-, drainase seluas 652,50 m2 senilai Rp. 90.045.000,- dan pos jaga seluas 9,8 m2  senilai Rp. 13.634.400,-

Penyerahan dilakukan dengan penandatangan berita acara oleh Slamet Suharsono dari PT. Sumber Baru Land dan Bupati Sleman Drs. Sri Purnomo, M.Si . Dalam sambutannya, Sri Purnomo antara lain menyampaikan bahwa penyerahan PSU tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan verifikasi baik administrasi maupun teknis terhadap PSU yang diserahkan. Lebih lanjut disampaikan bahwa  apa yang dilakukan PT Sumber Baru Land dapat menjadi contoh bagi pengembang-pengembang perumahan yang lain untuk dapat memenuhi kewajibannya yang salah satunya adalah menyerahkan PSU kepada pemerintah.

Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang dilakukan oleh pengembang perumahan merupakan kelengkapan  dasar fisik sebagai upaya memberikan tempat hunian yang layak bagi setiap orang yang menghuni perumahan. Pemerintah daerah berupaya untuk mengawal agar setiap pembangunan perumahan di Sleman memiliki PSU yang layak bagi penghuninya.

Disampaikan pula oleh Sri Purnomo bahwa  penyerahan PSU perumahan dan permukiman  dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dilingkungan perumahan dan permukiman. Pada kesempatan tersebut Sri Purnomo menghimbau kepada para pengembang perumahan di Sleman yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk segera melaksanakan kewajibannya tersebut. Sri Purnomo menegaskan tidak akan mempersulit perijinan jika para pengembang sudah melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan.