Dalam rangka memperingati Pasca Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan kegiatan Kampanye Stop Narkoba melalui ‘Senam Sehat Anti Narkoba’ pada Minggu 27 Agustus 2017 mendatang bertempat di Lapangan Denggung, Sleman.

Kepala BNN Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan Program Diseminasi Informasi  Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui kegiatan olahraga dan hiburan. “BNN Sleman ingin menunjukkan bahwa penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak hanya melalui sosialisasi tatap muka saja, akan tetapi bisa juga melalui kegiatan yang dapat dinikmati masyarakat luas”, kata Kuntadi saat melakukan jumpa pers di Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Kamis (24/8).

Kuntadi berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat lebih mengetahui, memahami dan dapat menolak penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba di DIY menurutnya mencapai 60.128, sepertiganya atau sekitar 22.000 baik domisili maupun TKP penyalahgunaan narkoba berada di Kabupaten Sleman. Penyalahgunaan tersebut banyak terdapat di daerah Depok, Gamping, Ngaglik, Mlati, dan Kalasan. Hal ini salah satunya dikarenakan banyaknya kos-kosan dan tempat hiburan malam yang berada di Sleman.

Pada tahun 2015 Provinsi DIY menduduki peringkat ke 5 nasional dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tahun 2016 kasus narkoba cenderung turun dan DIY menjadi peringkat 8 nasional. Tahun 2017 ini menurutnya kasus penyalahgunaan narkoba diharapkan terus semakin turun dengan target DIY dapat keluar dari 10 besar penyalahgunaan narkoba nasional.

“Prevalensi kita 2,2%, sedangkan usia efektif pengguna narkoba usia antara 10 hingga 59 tahun dimana terdapat lebih dari 830.000 orang dengan rentang usia tersebut di Sleman”, jelasnya.

Kuntadi menambahkan bahwa kesadaran untuk melakukan rehabilitasi bagi para pecandu masih rendah. Pasalnya ada tiga anggapan masyarakat terhadap penyalahagunaan narkoba yang melandasi para pecandu untuk tidak melakukan rehab. Pertama narkoba dianggap sebagai kriminal, sehingga masyarakat yang mau melapor untuk rehab takut jika nanti ditangkap dan dipenjara pihak berwajib. Kedua, sebagian masyarakat menganggap kasus narkoba sebagai aib. Banyak yang tahu anaknya menggunakan narkoba tapi orangtuanya menutup-nutupi. Padahal pada  Pasal  128 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 menyebutkan bahwa orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Ketiga yaitu anggapan masyarakat bahwa rehabilitasi membutuhkan biaya besar, padahal biaya rehabilitasi sepenuhnya ditanggung oleh BNN, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

“Saat ini BNN Sleman menggandeng 9 puskesmas dan 2 RSUD di Sleman untuk melakukan rehabilitasi dan rawat jalan pada para pecandu narkoba”, tambah Kuntadi.