Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Salah satunya dengan melakukan patroli sampah liar yang dilaksanakan pada hari Selasa (22/8), bertempat di Depo Pembuangan Sampah Nogotirto. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, bekerjasama dengan Satpol PP dan Polres Sleman.

Kepala Staf Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Sleman, Krisdiyanto (45), mengungkapkan pihaknya tengah menggalakkan sikap disiplin masyarakat terkait pembuangan sampah di Kabupaten Sleman. Dia mengatakan patroli tersebut merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015. Menurutnya kegiatan tersebut mulai dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu dan merupakan inovasi dari DLH yang bertujuan untuk membina masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Yang punya program seperti ini baru kita (Kabupaten Sleman) dan Kota Tangerang Selatan. Kemarin waktu penilaian Adipura juga sempat kita presentasikan program ini,” imbuh Krisdiyanto.

Lebih lanjut Krisdiyanto mengatakan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan ketika dilakukan patroli sampah liar akan dikenai sanksi. Menurutnya sanksi yang diberikan kepada masyarakat beragam, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sanksi mulai dari peneguran, membayar retribusi, hingga kurungan penjara.

“Kita kan pada prinsipnya bersifat pembinaan, jadi pertama ya kita ingatkan. Tapi kalo sudah keterlaluan, bahkan bisa kita penjarakan,” tegasnya.

Krisdiyanto berharap masyarakat mematuhi papan larangan yang telah dipasang oleh DLH dengan tidak membuang sampah di tempat tersebut. Dia juga menghimbau masyarakat Kabupaten Sleman untuk mengelola sampah di lingkungannya dengan baik, supaya tidak merugikan orang lain. “Kita siap membantu. Silahkan ajukan permohonan ke kami, nanti kita yang akan ambil sampah di lingkungan tersebut dengan truck,” jelas Krisdiyanto.

Dalam patroli Selasa kemarin berhasil terjaring sebanyak 9 Warga yang membuang sampah sembarangan. Sebelumnya pihak DLH telah melakukan patroli sampah liar pada tanggal 19 dan 20 Agustus lalu, dengan total masyarakat yang terjaring razia sebanyak 18 orang. Warga yang terjaring Patroli Sampah Liar tersebut akan menjalani sidang pada tanggal 25 Agustus mendatang.