Bantu Pengentasan Kemiskinan Melalui Zakat, Pemkab Sleman Sosialisasikan UU No.23 Tahun 2017
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Aula lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa hinga Kamis 11-13 April 2017. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala SKPD, Camat, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sleman dengan meghadirkan 3 narasumber dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Universitas Islam Indonesia, Kepala Kemenag Kabupaten Sleman, dan Badan Amil Zakat Kabupaten Sleman (BAZ).
Kepala Sub Bagian Mental dan Spiritual Bagian Kesra, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Ichsanudin dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut untuk mendorong semangat dan motivasi bagi PNS terutama yang beragama Islam untuk peduli terhadap pengentasan kemiskinan melalui zakat. Dalam pengumpulan zakat, Baznas Kabupaten Sleman juga membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan mengumpulkan dana lewat kotak infaq yang dipasang di desa-desa dan instansi terkait untuk disetorkan ke BAZNAS Kabupaten melalui bank yang telah dipercaya sebagai wujud pelaksanakan undang undang zakat terbaru.
Ketua BAZNAS Kabupaten Sleman Kriswanto menyampaikan bahwa zakat terkumpul di Kabupaten Sleman rata-rata perbulan mencapai Rp 250 juta. “Potensi zakat di Sleman dari golongan PNS saja sebenarnya cukup besar. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran atau mendorong PNS di Kabupaten Sleman untuk menyisihkan sebagian hartanya dengan berzakat”, Kriswanto.
Pengurus LAZ UII, Sularno dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim maupun badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Zakat sendiri dibagi menjadi dua yaitu zakat mal dan fitrah. Zakat mal meliputi barang berharga seperti emas, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, rikaz, dan lain-lain. Pengelolaan zakat sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.