Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta mulai hari senin (5/4) melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD) Kabupaten Sleman tahun 2016. Pemeriksaan terperinci LKPD tersebut akan dilaksanakan selama 35 hari, terhitung mulai 5 April 2017 sampai 13 Mei 2017. Pemeriksaan LKPD Kabupaten Sleman akan dilakukan oleh tim pemeriksa dari yang berjumlah delapan orang.

Yusnadewi selaku ketua tim Pemeriksa LKPD pada kesempatan tersebut memaparkan teknis pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa untuk mengaudit LKPD Kabupaten Sleman. Yusnadewi juga menyampaikan tujuan dari Pemeriksaan LKPD tersebut yaitu untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan tersebut disajikan secara wajar dalam semua hal yang materil. kemudian tujuan selanjutnya adalah memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komperhensif selain prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Yusnadewi mengungkapkan beberapa hal yang akan diperhatikan dalam pemeriksaan tersebut adalah kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemeritahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengandalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengawali langkah dalam Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2016 ini dengan baik, yaitu dengan penyerahan LKPD secara tepat waktu beberapa waktu yang lalu. Menurut Sri Purnomo hal ini merupakan upaya good governence Pemerintah Kabupaten Sleman dengan membudayakan tertib administrasi yang ideal dan efisiensi anggaran.

Sri Purnomo menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan LKPD ini akan menjadi salah satu komponen evaluasi yang strategis bagi Pemkab Sleman untuk melihat seberapa efisien penggunaan anggaran di tahun 2016 lalu serta untuk perbaikan perencanaan kinerja serta penggunaan anggaran Pemkab di tahun mendatang.