Untuk mendukung Pemda dalam perumusan arah, prioritas dan kerangka kebijakan di bidang pembinaan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan potensi budaya di Kabupaten Sleman maka dibentuk Dewan Kebudayaan Sleman dengan SK Bupati Nmr 25.1/Kep.KD/A/2017. Dewan Kebudayaan yang beranggotakan 15 orang berasal dari akademisi, pemerhati seni budaya, praktisi pendidikan dan pelaku seni budaya di ketuai oleh Dr. Sumaryadi, MPD, dan Maya Syla Swagerina sebagai sekretaris (keduanya dari akadmisi). Dewan Kebudayaan Sleman periode 2017 – 2019 ini dikukuhkan oleh Bupati Sleman, Jum’at, 31 Maret 2017 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, disaksikan Wakil Bupati Sleman, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, serta pejabat terkait dan para pelaku seni budaya di Kabupaten Sleman.

Bupati  Sleman dalam sambutannya mengatakan dinamika dan perkembangan seni budaya yang begitu komplek di Kabupaten Sleman perlu disikapi dengan bijak, sehingga perlu dukungan dan  masukan dari berbagai pihak. Bupati berharap Dewan Kebudayaan Sleman dapat menjadi mitra Pemkab Sleman dalam pembinaan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan potensi budaya. Pemkab Sleman siap menerima masukan dan kajian dari Dewan Kebudayaan sehingga Dewan kesenian harus mampu menangkap aspirasi pemangku kepentingan kebudayaan,dan menjadi katalisator potensi sendi dan budaya daerah dalam upaya pembinaan dan pengembangan seni dan budaya daerah.

Sementara itu Ketua Dewan Kebudayaan Sleman Sumaryadi bersama anggotanya akan melaksanakan tugas yang diemban dengan baik, siap mendukung dan memberikan masukan kepada Pemkab Sleman dalam bidang pembinaan dan pengembangan seni dan budaya di Kabupaten Sleman. Pemkab Sleman tentu saja menunggu kekukuhan Lembaga, dan kekukuhan lembaga ini ditandai dengan kemampuan lembaga dalam menterjemahkan tugas dan fungsinya serta mengimplementasikan dalam ruang dan waktu yang sesungguhnya.