Memasuki masa lelang barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Sleman. Bupati Sleman Sri Purnomo dalam acara sosialisasi TP4D di Aula lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman (Selasa, 8 maret) menjelaskan bahwa pendampingan ini dimaksudkan agar pemerintahan dan pembangunan di Sleman  berjalan lebih baik yang salah satunya mengantisipasi kesalahan dari mulai proses pelelangan hingga pelaksanaan.

“Dengan pendampingan ini diharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan proses pelelangan hingga pelaksanaan bisa mendapatkan kualitas yang maksimal dengan harga wajar dan tertib administrasi. Pelaksana teknis pengadaan juga dapat mengevaluasi sejak dini atas proses yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan aturan yang berlaku”, jelas Sri Purnomo.

Sementara itu Kajari Sleman Dyah Retnowati Astuti sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman membuka diri untuk konsultasi proses pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk pencegahan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian Negara sesuai dengan Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4D. Langkah ini merupakan  langkah untuk mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Sleman, melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Mekanisme pendampingan bagi Organisasi Perangkat Daerah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pada ketua TP4D. Setelah permohonan diterima TP4D kemudian akan mengundang perwakilan OPD tersebut untuk melakukan pemaparan. “Dokumen pemaparan tersebut yang akan dijadikan patokan untuk melakukan pendampingan”, kata Dyah.

Dyah menuturkan bahwauntuk efektifitas kerja Tim TP4D, proses pendampingan dilakukan pada kegiatan dengan anggaran di atas Rp 1 Milyar, namun meskipun demikian untuk pengadaan di bawah nominal tersebut dapat dilakukan pendampingan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Tim TP4D. “Pejabat Pembuat Komitmen diharapkan untuk konsultasi agar administrasi dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik”, jelasnya.

Dyah menambahkan bahwa pendampingan pada tahun 2017 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Menurutnya pendampingan tahun 2017 dilakukan lebih awal. “Pendampingan pada tahapan-tahapan proses pengadaan yang dilakukan lebih awal baik dari proses perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pada serah terima pekerjaan akan lebih maksimal dalam melakukan pendampingan, dengan harapan proses pengadaan barang dan jasa akan dapat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku”, tambah Dyah.