Dalam rangka penertipan pengelolaan perparkiran, pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi pada Selasa (19/7). Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo berkesempatan membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan tersebut. Acara yang dilaksanakan di Aula Bappeda itu, turut mengundang Lurah se-Kabupaten Sleman serta perwakilan pengelola parkir.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana menjelaskan, sosialisasi Pengelolaan Perparkiran dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman. Selain itu, juga untuk mengajak para pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir. Sosialisasi Pengelolaan Perparkiran juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Sleman, Polres Sleman, Bagian Hukum Setda Sleman, serta Inspektorat Sleman sebagai pihak narasumber. “Pada kesempatan ini kami mengundang perwakilan dari Kalurahan dan sebagian pengurus parkir, dengan harapan agar masyarakat, baik pribadi, badan hukum maupun kalurahan yang memiliki usaha perparkiran dapat segera mengurus perizinannya,” jelas Arip
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melalui sambutannya menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan sosialisasi Pengelolaan Perparkiran. Menurut Bupati, penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat. Terlebih lagi mengingat, Kabupaten Sleman memiliki potensi sumber daya yang besar, seperti halnya obyek wisata maupun pusat-pusat pendidikan dan perguruan tinggi yang melibatkan penggunaan area parkir.
“Saya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir. Karena saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan melalui aplikasi OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dinas Perhubungan Sleman. Sehingga dapat mempermudah Pemkab Sleman untuk melakukan penataan tempat parkir dan pelayanan parkir,” Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar acuan dalam pengelolaan parkir, salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.