Jun
23
KPK Monitoring Program Penurunan Stunting di Sleman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan program percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sleman, Kamis (23/6). Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Harun Hidayat menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu kegiatan pengawasan dalam pencegahan korupsi terhadap penyelenggaraan program nasional (percepatan penurunan stunting) di Pemerintah Daerah. “Kami (Satgas Direktorat Korsupwil 4) diberikan tugas melakukan pengawasan program nasional yang mengambil fokus tematik Tahun 2022 mengenai Pengawasan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting pada Pemerintah Daerah.” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Harun mengatakan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan program nasional di daerah perlu dilakukan karena menggunakan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Sementara Kabupaten Sleman, merupakan salah satu daerah yang memiliki angka stunting yang rendah yaitu 16 persen bahkan di bawah angka nasional pada tahun 2021 yang menyentuh angka 24 persen. “DIY dipilih (Kunjungan KPK) karna termasuk tiga besar dengan angka stunting yang rendah dan mampu menekan angka stunting termasuk Kabupaten Sleman. Sedangkan untuk pengawasan (KPK) dilakukan dalam bentuk paparan program yang dilakukan Pemkab Sleman dari mulai perencanaan, penganggaran sampai dengan pengawasan yang dilakukan oleh masing – masing instansi penyelenggara program percepatan penurunan prevalensi stunting,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan adanya kunjungan kerja KPK RI di Pemkab Sleman dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sleman. Lebih lanjut, Kustini menuturkan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024.
Tidak hanya sampai di situ, komitmen Pemkab Sleman juga dilanjutkan dengan menentukan target pada tahun 2026 menurunkan angka stunting sampai di bawah 5 persen. Komitmen tersebut dimulai dengan menetapkan sejumlah regulasi untuk akselerasi pencapaian target penurunan stunting melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Yang Terintegrasi, Peraturan Bupati Sleman nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial, dan Peraturan Bupati nomor 28.3 Tahun 2021 tentang Kewenangan Kalurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kalurahan. “Untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting, kami juga membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sleman yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 12.3 Tahun 2022. Tim ini diketuai oleh Bapak Wakil Bupati.” Jelasnya