Des
3
Pemkab Sleman Raih Peringkat 6 JDIH Tingkat Nasional Tahun 2021
Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil meraih penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik ke-6 tingkat nasional tahun 2021. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly kepada Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa pada acara JDIHN Awards Tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis (2/12) di Hotel Grand Marcure, Jakarta Pusat.
Pemkab Sleman berhasil meraih peringkat 6 dari 416 anggota JDIHN. Ada sebanyak 10 kabupaten yang berhasil mendapatkan penghargaan pada JDIHN Awards Tahun 2021 kali ini, diantaranya, Banyuwangi, Batang, Cianjur, Kendal, Sleman, Semarang, Sukoharjo, Sumedang, Tuban, dan Wonosobo. Sebelumnya, JDIH Sleman juga menerima penghargaan penilaian pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota Terbaik Tingkat Provinsi Tahun 2021.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, khususnya Bagian Hukum Setda Sleman, yang telah mengelola JDIH di kabupaten Sleman secara baik. Sehingga saat ini masyarakat di kabupaten Sleman bisa mengakses dengan mudah produk hukum yang ada di Kabupaten Sleman secara digital.
“Penghargaan ini akan memacu Pemkab Sleman, Bagian Hukum khususnya, untuk meningkatkan lagi kinerjanya”, ucapnya.
Pemkab Sleman telah melakukan sejumlah inovasi terkait pengelolaan JDIH. Pertama, website JDIH milik Pemkab Sleman dapat menampilkan status produk hukum (mencabut, dicabut, mengubah dan diubah). Kedua, Pemkab Sleman juga telah memiliki JDIH Android sejak tahun 2017. Ketiga, Peraturan dikelompokkan ke dalam masing-masing subjek sejak 2017. Ke empat, terdapat QR Code yang berisi identitas bahwa produk hukum tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Sleman. Kelima, Terdapat menu statistik (jumlah produk hukum).
JDIH Sleman juga mempunyai beberapa kegiatan, di antaranya melakukan konsultasi terkait pengelolaan JDIH ke Biro Hukum Setda DIY/Kanwil Kemenkumham DIY/BPHN, Mengikuti sosialisasi/pembinaan JDIH oleh Biro Hukum Setda DIY / Kanwil, Kemenkumham DIY/BPHN, dan Melakukan sosialisasi Produk Hukum Daerah Kalurahan/Kelurahan kepada Kapanewon/Kalurahan (Desa).