Berdasar:
1. Surat Kepala BKN Nomor:7774/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Wilayah Kerja Kanreg I BKN Yogyakarta;
2. Surat Kepala BKN Nomor:8942/B-KS.04.01/SD.E.2021 tanggal 10 September 2021 tentang Titik Lokasi Ujian BKN Mandiri;
3. Surat Kepala BKN Nomor:10640/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 22 September 2021 perihal Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS;
4. Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor:3289/SB/K/KR.I/VIII/2021 Tanggal 25 Agustus 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS Tahun 2021;
5. Surat Kepala Kantor Regional I BKN Nomor:3304/SB.K.KR.I/IX/2021 Tanggal 1 September 2021 Perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi P3K Non Guru Tahun 2021 di titik lokasi mandiri;

disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebagaimana Lampiran I Pengumuman;
2. Peserta SKD yang telah dijadwalkan ulang karena terkonfirmasi positif COVID-19 untuk mengikuti ujian agar melakukan swab test 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian.
3. Hasil swab test agar dilaporkan kepada Panitia Seleksi disertai bukti surat rekomendasi dokter dari pejabat yang berwenang melalui https://bit.ly/peserta_positif maksimal H-2 sebelum pelaksanaan ujian.
4. Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi peserta di titik lokasi mandiri BKN sebagaimana Lampiran II Pengumuman;
5. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan sebagaimana Lampiran III Pengumuman;
6. Hal-hal terkait ketentuan, persyaratan dan protokol kesehatan pelaksanaan seleksi sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Nomor 810/02312 tanggal 1 September 2021 tentang Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sleman Formasi Tahun 2021;
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;
8. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

UNDUH PENGUMUMAN SELENGKAPNYA DISINI