Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Sleman sudah berjalan 10 hari sejak diberlakukannya tanggal 3 juli 2021. Sebagai upaya Monitoring sekaligus sosialisasi PPKM darurat tersebut Bupati Sleman bersama jajaran Forkopimda melakukan tinjauan lapangan secara langsung menyasar wilayah meliputi, Kapanewon Depok, Godean dan Kapanewon Mlati, Selasa (13/7) malam.

Dari hasil pantauan tersebut Bupati Sleman Kustini menuturkan PPKM Darurat sudah berjalan optimal di Kabupaten Sleman. Selain itu, Pemkab Sleman terus berkordinasi dengan tiap Kapanewon setiap harinya untuk memantau penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Resto – resto dan PKL kami lihat sudah taat menerapkan PPKM Darurat yakni membatasi jam operasional hingga jam 20.00 WIB serta tidak memberlakukan makan ditempat. Hanya terdapat satu dua resto yang terlihat masih buka namun kami himbau dan taat untuk langsung menutup rukonya,” katanya.

Ia pun mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang sudah taat dan sadar untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Ia berharap dengan penerapan PPKM tersebut berhasil di Kabupaten Sleman. “Kita di daerah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan PPKM Darurat ini, selanjutnya kami ikut serahkan kebijakan dari Pemerintah Pusat jikalau ada perpanjangan waktu PPKM Darurat ini,” tambahnya.

PPKM darurat Kabupaten Sleman berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Sementara itu jika masih ditemukan pelanggaran yang sama oleh para pedagang yang telah diberikan sosialisasi, Kustini SP menyebut akan ada sanksi yang diberlakukan baik bersifat administratif maupun penutupan warung untuk sementara.